APIKES IRIS Akademi Perekam dan Informasi Kesehatan Program Studi D-III Ilmu Rekam Medis Akreditasi BAN-PT No. 007/BAN-PT/Ak-XI/VII/2011 SK Mendiknas No. 207/D/O/2000 Jl. Gajah Mada 23, Padang 25143; telp. 444726; Fax 444727; e-mail: iris@apikes.com |
PROFESI REKAM MEDIS Rekam medis adalah profesi yang sangat penting dalam masa-masa pembangunan kesehatan yang mengandalkan profesionalisme, terutama ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen telah berjalan efektif. Kehadiran profesi ini lebih diperlukan karena tuntutan hukum telah semakin sering dilakukan terhadap dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit tipe A harus memiliki minimal enam profesional rekam medis, sedangkan rumah sakit tipe B minimal empat orang. Untuk memenuhi kebutuhan ini, sekitar 20.000 lapangan pekerjaan terbuka untuk profesional rekam medis seluruh Indonesia. |
Profesi rekam medis memiliki peran yang setara dengan tenaga kesehatan lain, seperti perawat atau bidan, petugas rontgen, petugas laboratorium, dan sebagainya. Jabatan fungsional untuk perekam medis telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2003, dengan syarat minimal memiliki ijazah Diploma III Ilmu Rekam Medis. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara [PAN] tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya (No. 135/KEP/M.PAN/12/ 2002 tanggal 3 Desember 2002). Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (No. 048/MENKES/SKB/2003 dan No. 02 Th 2003 tanggal 20 Januari 2003) menetapkan bahwa kenaikan pangkat Perekam Medis harus mengacu kepada angka kredit sejak 1 Oktober 2003. |
TUGAS PROFESI DALAM PELAYANAN REKAM MEDIS: 1. Pemberian nomor rekam medis, pengambilan data, dan pengisian buku register pasien, serta menyiapkan indeks pasien, penyakitnya, dan dokter yang merawat. 2. Pengelolaan buku rekam medis (“buku status penyakit”) pasien sehingga isinya lengkap dan benar, mengingat isi rekam medis adalah bukti hukum pelayanan rumah sakit kepada pasien. 3. Analisis terhadap diagnosis dan pengkodean penyakit sesuai dengan pedoman internasional yang ditetapkan oleh badan kesehatan sedunia, WHO. 4. Penyimpanan rekam medis sedemikian rupa sehingga mudah untuk diambil ketika pasien datang untuk berobat kembali. 5. Penyimpanan data utama pasien di komputer, dan mengolahnya secara statistik untuk menghasilkan laporan berkala rumah sakit ke dinas kesehatan. |